KEADILAN – Presiden Joko Widodo memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Level 4 sampai tanggal 2 Agustus 2021. Dalam perpanjangan PPKM ini usaha kecil diberikan kelonggaran untuk melakukan kegiatan.
“Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00, dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda,” ujar Jokowi dalam siaran persnya, Minggu (25/7/2021).
Sedangkan untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, laundry, pedangan asongan, bengkel kecil, tempat pencucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya diperbolehkan membuka usaha sampai pukul 21:00. Selain itu lapak kaki lima dan usaha lain yang buka di ruang publik diizinkan buka sampai pukul 20:00.
Meskipun memberi kelonggaran kepada usaha kecil, penyekatan PPKM di Jakarta masih terus dilakukan sampai 2 Agustus 2021. Hari ini, Senin (26/7/2021) di pos penyekatan di Jalan Lenteng Agung Raya, pengendara yang ingin masuk ke Jakarta masih tetap diminta untuk menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas.
CHARLIE TOBING








