KEADILAN – Polri mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tiga tersangka diringkus.
“Diamankan tiga orang tersangka berinisial C, S, dan M beserta barang bukti,” terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (1/10/2022).
BACA JUGA: Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan
Dedi mengungkapkan pelaku rencananya akan mengirimkan korban ke negara Kamboja. Dari pelaku disita barang bukti berupa sebuah PC, 5 buah monitor, 1 laptop dan 17 paspor.
Dedi mengungkapkankan saat ini satuan tugas (satgas) TPPO melakukan pendalaman untuk pengembangan. “Tidak menutup kemungkinan juga bisa berkembang. Tapi kita masih menunggu update lebih lanjut dari Satgas TPPO,” tandasnya.
Reporter : Lili Handayani
Editor : Syamsul Mahmuddin












