Polres Metro Jakut Bongkar Kasus Pencabulan Dibawah Umur

KEADILAN – Polres Metro Jakarta Utara membongkar kasus pencabulan anak di bawah umur. Seorang pria setengah baya berinisial (HS) diciduk polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap lima anak-anak. Korban yang dicabuli anak-anak yang dibujuknya belajar mengaji dengan di rumahnya.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, dalam jumpa pers Rabu (07/06/2021) menuturkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa jumlah aksi pencabulan terhadap kelima korban ini bervariasi. Antara dua sampai empat kali per orang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini juga melakukan pencabulan terhadap korban bervariasi, antar 2 sampai 4 kali per orang,” tutur Guruh pada rilis yang digelar di Polres Jakut hari Rabu (9/6/2021).

Guruh menjelaskan, kasus ini terungkap atas pengakuan salah satu orang tua korban yang berinisial MF. Karena putrinya tidak ada dirumah, dia bertanya kepada teman-teman korban.

MF sempat mendapat informasi bahwa saat itu anaknya sedang bersama HS. Sepulangnya korban, dia bercerita mengenai kasus ini. Atas cerita tersebut, MF melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Utara. Berdasarkan cerita tersebut, akhirnya pada MA melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Utara.

Dari keterangan tersangka sendiri, ia mengakui bahwa ia memegang kemaluan korban, dan bahkan pernah meminta salah satu korban untuk memegang kemaluan tersangka.

“Lima murid (yang dilecehkan tersangka). Yang pegang punya saya cuma satu orang. Yang lainnya saya pegang punya mereka,” ucap tersangka saat diwawancarai dalam jumpa pers itu.

Tersangka juga mengakui bahwa untuk membungkam korbannya, tersangka mengiming-imingi uang lima ribu sampai 20 ribu rupiah.

Atas kejahatannya itu, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengn ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

CHARLIE ADOLF LUMBAN TOBING