PN Jakut Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat

KEADILAN – Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa kasus pemalsuan kartu keluarga. Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (12/07/2021), terdakwa Mohammad Kalibi diputuskan tidak bersalah.

Sidang dengan agenda putusan ini dipimpin oleh Majelis Hakim Tumpanuli Marbun sebagai Hakim Ketua, bersama Rudi Fakhrudin, S.H, M.H, dan Tiares Sirait, S.H, M.H sebagai Hakim anggota. Selain itu Yeriks Sinaga sebagai Jaksa Penuntut Umum, dan terdakwa beserta penasehat hukumnya juga turut hadir di ruang sidang.

Sebelumnya, JPU menuntut Mohammad Kalibi dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, dengan tuduhan sengaja memakai surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1. Kalibi diduga menggunakan dokumen palsu yakni Kartu Keluarga sebagai syarat surat permohonan pengurusan Sertifikat Hak Guna Pakai (SHGP) tanah di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Tetapi setelah melakukan pertimbangan terhadap keterangan saksi, dan bukti-bukti, akhirnya Majelis Hakim menyatakan mebebaskan Kalibi dan memulihkan hak-hak serta martabatnya seperti semula, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Ini atas permusyawarahan dari majelis. Yang pada intinya menurut Majelis, saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum,” ucap Majelis Hakim pada Kalibi.

Diakhir persidangan, majelis hakim memberikan waktu untuk para pihak yang tidak setuju dengan putusan ini untuk melakukan kasasi dengan tempo yang telah ditentukan.

CHARLIE TOBING