KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Jos Sugianto Mardanus. Pengadilan menyatakan penetapan Jos sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Surabaya Jawa Timur tidak sah.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan hasil sidang putusan praperadilan sudah keluar dan ditetapkan. “(Putusan) sudah (ada), kabul permohonan praperadilan, penetapan tersangka tidak sah,” ujar Djuyamto kepada keadilan.id Rabu (18/9/2024).
Salinan putusan itu sudah keluar dan dipublikasikan tiga hari setelah pembacaan penetapan. Sayangnya, salinan putusan itu hanya bisa diambil oleh para pihak.
“Biasanya (putusan keluar) maksimal tiga hari setelah penetapan. Tapi orang yang bukan berpihak tidak boleh meminta salinan lengkapnya, media harus mengirim surat pengajuan ke Ketua Pengadilan,” kata Sofyan selaku pegawai PTSP Pengadilan Jakarta Selatan.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Delta Tamtama pada Rabu (4/9/2024) lalu. Hakim Delta menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri tidak sah dan harus batal demi hukum.
“Menyatakan batal dan tidak sah Penetapan tersangka terhadap Pemohon,” bunyi kutipan amar putusan Nomor 75/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Hakim Delta juga memerintahkan Polda Jawa Timur untuk menghentikan seluruh proses penyidikan dan pencabutan pencegahan ke luar negeri kepada pemohon Jos Sugianto Mardanus.
“Pencabutan pencegahan keluar negeri atas nama drg. Jos Sugianto Mardanus yang telah dibuat, ditandatangani dan diajukan oleh Pelapor kepada Termohon,” sambungnya.
Selain itu, hakim tunggal juga menyatakan perjanjian kesepakatan damai (DADING) Nomor: 001/V/PKD/2019 tanggal 29 Mei 2019 sah dan mengikat terhadap Pelapor dan Pemohon.
Diketahui, Jos Sugianto Mardanus telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jawa Timur. Jos Mardanus dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 KUHP.
Kemudian, tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Pasal 374 KUHP. Selanjutnya, tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP, dan TPPU berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Jos dilaporkan oleh Vincentius Ferrerius Sugiarto Tandjung pada tanggal 6 Februari 2015 di Polda Jawa Timur. Karena tak kunjung ditahan, sehingga laporan tersebut dialihkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Syamsul Mahmudin
BACA JUGA: KPK: Kaesang Naik Jet Pribadi Tiketnya Rp90 Juta Perorang










