KEADILAN – Perkara korupsi dan pencucian uang atas nama terdakwa korporasi PT Duta Palma Grup segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pasalnya perkara korporasi itu sudah dilimpahkan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu lalu (09/04/2025).
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting SH, MH, dalam perkara ini, beberapa perusahaan dari Duta Palma Group ditetapkan sebagai terdakwa korporasi. Diantaranya PT. Palma Satu, PT. Panca Agro Lestari, PT. Seberida Subur, PT. Banyu Bening Utama, dan PT. Kencana Amal Tani, yang diwakili oleh pengurus/kuasa yang bertindak atas nama Tovariga Triaginta Ginting.
“PT. Asset Pacific (sebelumnya PT. Darmex Pacific) juga menjadi bagian dari perkara ini, dengan Surya Darmadi bertindak sebagai kuasa hukum perusahaan,” ujar Bani dalam siaran persnya.
Tindak Pidana yang Didakwakan
Lebih lanjut Bani menyatakan terdakwa perusahaan-perusahaan tersebut dijerat dengan berbagai pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Untuk PT. Palma Satu dan perusahaan-perusahaan lainnya, dakwaan yang diajukan adalah:
1. Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (primair). Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 (subsidiair).
2. Tindak Pidana Pencucian Uang:
Pasal 3 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair). Pasal 4 jo Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 (subsidiair).
“PT. Darmex Plantations dan PT. Asset Pacific didakwa dengan pasal yang serupa terkait pencucian uang, yaitu Pasal 3 jo Pasal 7 dan Pasal 4 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya.
Bani menegaskan, penuntut umum Kejari Jakarta Pusat dijadwalkan akan hadir dalam sidang pembacaan surat dakwaan setelah jadwal sidang ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui, untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara korupsi lahan sawit di Inderagiri Hulu Riau, Kejagung tak saja menjerat orang. Namun juga korporasi yang terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan negara puluhan triliun rupiah tersebut. Dalam perkara korporasi, Kejagung berkali-kali melakukan penyitaan sejumlah uang tunai sehingga mencapai sekitar Rp1,4 triliun rupiah. Uang tersebut lalu dititipkan ke bank milik negara sebagai uang sitaan.
BACA JUGA: Pulihkan Kerugian Negara, Jampidsus Sita Rumah Mewah di Kelapa Gading