KEADILAN – Upaya mediasi dalam sidang gugatan terhadap Majalah Keadilan Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya deadlock. Menurut pengacara tergugagat, Alvin Lim tidak tepat mengait-ngaitkan kegagalan mediasi di PN Tangerang dengan perkara di PN Jakarta Pusat. Sebab dua perkara itu berbeda.
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Majalah Keadilan Indonesia selaku tergugat, Johanes De Britto Yuda. “Kegagalan.mediasi di PN Jajarta Pusat justru larena penggugat tidak ada itikad baik atau tidak ingin berdamai dengan tergugat. Padahal kami telah menghadirkan principal tergugat III Chairul Zein,” ujarnya.
“Kita juga sudah tanda tangani kesepakatan bahwa gagalnya perdamaian, nanti sidang selanjutnya 30 Maret 2022 nanti langsung pokok perkara dengan agenda selanjutnya adalah pembacaan gugatan,” kata Yuda kepada Keadilan usai persidangan, Rabu (16/3/2022).
Yuda menambahkan, pada dasarnya mediasi itu tidak hanya di dalam sidang mediasi saja, tapi sebelum putusan ketok palu, kemungkinan perdamaian masih bisa dilakukan.
Sebelumnya, kata Yuda, hakim mediator telah menjembatani penyelesaian perkara gugatan dengan nomor 802/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tersebut. Penyelesaian ini pun dibatasi selama 30 hari. Namun, Alvin Lim kekeh tidak ingin berdamai.
“Tadi juga hakim (mediator) menilai bahwa kayaknya dari penggugat tidak ada itikad baik untuk mau menyelesaikan (gugatan) ini. Ya udah mediasi dianggap gagal,” tuturnya.
“Alvin Lim juga bilang “ini tidak ada upaya mencari jalan terbaik dari tergugat” karena dari principal-nya tidak dihadirkan, dia hanya mengulur-ulur waktu saja” Ya enggak seperti itu, kita kan karena ada kesibukan. Bukan tidak ada upaya, kita bisa membuktikan bahwa principal tergugat III sudah hadir,” terangnya.
Menurut Yuda, meskipun tergugat yang hadir tidak lengkap bukan berarti pihaknya tidak mau berdamai atau tidak menghargai jalannya persidangan. Justru kata Yuda, pihaknya sudah berupaya menghadirkan principal tergugat III yakni Chairul Zein.
“Jadi jangan disalahartikan kita tidak mau berdamai, tidak ada seperti itu. Kita hargai proses mediasi dan proses persidangan. Kita juga menghargai adanya Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur itu (tentang Mediasi).
Yuda menilai, alasan Alvin Lim yang mengaitkan perkara gugatan di Pengadilan Tangerang juga tidak berdasar. Sebab menurutnya, perkara gugatan di PN Tangerang tidak berkaitan dengan perkara di PN Jakarta Pusat.
“Tidak ada kaitannya sebagaimana mediator disampaikan tidak ada kaitannya, itu urusan di PN Tangerang jangan bawa-bawa ke PN Jakarta Pusat,” tuturnya.
Yuda menjelaskan, pada sidang mediasi kelima di PN Tangerang, tergugat Alvin Lim menjanjikan akan membawa proposal perdamaian. Nyatanya, pada sidang mediasi terakhir, Alvin Lim maupun kuasa hukumnya malah tidak membawa proposal perdamaian. Padahal principal penggugat yakni Panda Nababan hadir di dalam mediasi tersebut.
“Itu yang menjadi dasar bahwa ini mau itikad perdamaian atau tidak. Sekarang disamakan ke kita, karena di sana (PN Tangerang) tidak berhasil, di sini (PN Jakarta Pusat) juga harus tidak berhasil. Ya enggak seperti itu,” ujar Yuda.
Sementara itu, kuasa hukum Dewan Pers dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ahmad Fathanah Haris menyebutkan, pihaknya hanya mengikuti jalannya persidangan.
Sebab, selain sebagai turut serta tergugat, kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat tidak ada jalan keluar untuk menuju perdamaian.
“Proses mediasi-nya deadlock (tidak tercapai kesepakatan) karena memang pada prinsipnya kalau dari tergugat I sampai III itu belum mengajukan pokok perdamaian. Kalau dari Dewan Pers sendiri mengikut pada posisi itu, karena kan yang menjadi tergugat pokok perkara tergugat I sampai III, kalau kita kan pihak turut tergugat. Sehingga kalau misalnya tergugat menolak atau deadlock otomatis kita mengikuti pada pokok perkara,” ujar Fathanah Haris.
Dia mengatakan, posisi dewan pers hanya melihat pada fakta hukum yang terjadi saat ini, apakah posisi penggugat sudah melakukan langkah hukum atau tidak atau posisi tergugat sudah mengajukan hak jawab atau tidak.
“Itupun kita memposisikan diri sebagaimana dalam UU Nomor. 40 Tahun 1999 (tentang Pers),” tutupnya.








