KEADILAN – Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara bersama-sama oleh Kejaksaan, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu harus diwaspadai upaya adu domba antar lembaga. Termasuk adanya upaya pembunuhan karakter Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait perebutan posisi Jaksa Agung baru-baru ini.
Demikian siaran pers yang dikirimkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad yang diterima keadilan.id, di Jakarta, Sabtu (19/10/2024).
Dalam konteks ‘kerja bareng’ memberantas korupsi tersebut, keberadaan Perpres 112 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, mengamanatkan pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi di lingkungan Polri sangat tepat. Sebab, pembentukan korps tersebut bukan untuk menyaingi KPK dan Kejaksaan.
Menurut Suparji Ahmad, konsep pembentukan banyak jenis penyidik dan penyidikan (bersifat spesialis) dari berbagai instansi/lembaga pemerintah adalah sesuai dengan perkembangan hukum dan perkembangan kejahatan. Dan, kejahatan yang terjadi saat ini dan kedepannya, sudah tak mungkin hanya ditangani oleh satu lembaga penyidikan.
Dalam kerjanya lembaga-lembaga penyidik sebagai salah satu sub sistem dari Intgrated Criminal Justice System tidak boleh lagi tersekat berdasarkan prinsip deferensiasi fungsional ala KUHAP, misalnya saja, hubungan penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum yang selama ini tersekat dengan lembaga prapenuntutan, maka kedepannya tidak begitu lagi, mereka berada dalam satu kesatuan kerja, tidak ada lagi penyidik menerima P18/P19 atau P21 dari Penuntut Umum, yang ada adalah kerja bareng sejak Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan, persidangan dan eksekusi. “Itulah yang menurut saya tepat, yaitu penegakan hukum pidana yang integralistik berdasarkan Pancasila,” ujar Suparji Ahmad.
Guru Besar Hukum Pidana ini juga menanggapi isu lain di media sosial terkait Jaksa Agung yang dilaporkan ke KPK karena masalah data pribadi, tanda tangan dan data pernikahan. Menurut Suparji, Itu adalah isu lama yang sudah terklarifikasi.
Bahkan menurut Suparji, pelaporan ke KPK adalah aneh, masak lembaga pemberantasan korupsi diminta mengurusi masalah tersebut, ya jadinya seperti disdukcapil dan pengadilan agama. “Itulah adu domba antar lembaga pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Untuk masalah hidup mewah dan LHKPN, maka Suparji masih meyakini bahwa Jaksa Agung Burhanuddin masih on the track. Untuk itu, dapat diyakini pasti tidak seperti yang dilaporkan.
Bahkan, ia mensinyalir ada pihak-pihak yang berkepentingan menggunakan tangan pihak lain untuk membunuh karakter Jaksa Agung Burhanuddin. “Ya, untuk saat ini kepentingannya adalah jabatan Jaksa Agung,” tukuknya.
Menurut Suparji, Jaksa Agung Burhanuddin dapat buktikan bahwa selama lima tahun kepemimpinan bisa membawa lembaga kejaksaan menjadi lebih baik dan lebih dipercaya publik daripada tahun tahun sebelum kepemimpinannya.
“Untuk pemberantasan korupsi yang dilakukannya, layak masyarakat untuk memberikan apresiasi,” lanjutnya.
Terakhir, Suparji berharap spekulasi-spekulasi atas upaya koruptor dengan mengadu domba antar lembaga pemberantasan korupsi, semestinya dihentikan dan tidak perlu ditanggapi secara serius.
BACA JUGA: Patris Yusrian Jaya Dilantik Jadi Kejati DKI Jakarta












