Penyidik Periksa Dito Mahendra Terkait TPPU

KEADILAN – Penyidik KPK  akan memeriksa Dito Mahendra terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dido diduga ikut mengelola harta kekayaan Nurhadi yang berasal dari hasil korupsi.

Pihak KPK segera berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk bisa memeriksa Dito Mahendra yang kini ditahan di Bareskrim Polri. Dito yang sempat beberapa bulan jadi buronan Mabes Polri ditangkap saat liburan di Bali.

KPK sangat membutuhkan keterangan Dito untuk proses penyidikan kasus TPPU mantan Sekretaris MA itu. “KPK segera berkoordinasi dengan Bareskrim Polri guna mendapatbizin memeriksa Dito dalam perkara yang sedang kami tangani,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023).

Bagi KPK, Dito Mahendra merupakan saksi kunci dalam penyidikan kasus TPPU Nurhadi.
Bahkan pada 13 Maret 2023, penyidik KPK telah menggeledah rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penyidik KPK mencari bukti kasus TPPU Nurhadi di rumah Dito, malah juga menemukan 15 pucuk senjata api (senpi) berbagai jenis di rumahbtersebut. Hasil temuannya oleh KPK kemudian diserahkan ke Bareskrim Polri untuk proses hukumnya.

Berdasarkan temuan itu, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka. Dalam kasus TPPU Nurhadi, penyidik KPK sudah berulang kali memanggil Dito, namun selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Tiga kali dipanggil tidak datang juga, KPK akhirnya mencegah Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan hingga Oktober 2023.

Saat ini, Dito Mahendra telah resmi ditahan Bareskrim Polri atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Belasan pucuk senjata api yang dimiliki Dito terungkap ke publik berawal dari penggeledahan yang dilakukan KPK.

Hasil pemeriksaan Bareskrim Polri diketahui, 9 dari 15 pucuk senjata api yang ada di rumah Dito tidak memiliki izin. Kesembilan senjata api itu, 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sedang sisanya berjenis senapan, yakni 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther. Polri memastikan senjata api tersebut tidak memiliki izin kepemilikan dari Kodam IV Diponegoro seperti yang diklaim pengacara Dito, Abu Said Pelu.

Reporter: Penerus Bonar