Penyidik Jampidsus Tangkap Ketua PN Jaksel Terkait Suap Penanganan Perkara

KEADILAN – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Arif Nuryanta (MAN). Ia diciduk versama tiga orang lain terkait suap penanganan perkara.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus) Abdul Qohar dalam keterangan pers Sabtu malam (12/04/2025) menjelaskan ada sejumlah orang yang ditangkap dalam penyidikan kasus tersebut. Salah satu pihak yang disebutkan ialah MAN.

“Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025).

“Kemudian MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena digeledah ditemukan beberapa uang seperti yang saya sebut,” sambungnya.

MAN diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang diusut Kejagung saat ini berkaitan dengan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di pengadilan tersebut.

“Setelah melakukan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindakan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Qohar.

Total ada empat orang tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di PN Jakpus. Keempat tersangka itu terdiri dari hakim dan pengacara.

“Pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung, menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemui bukti yang cukup terjaidnya tipid suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus,” tandas Qohar.

Berikut para tersangka di kasus tersebut:

1. WG selaku panitera muda pada PN Jakut

2. MS selaku pengacara

3. AR selaku pengacara

4. MAN selaku Ketua PN Jaksel

BACA JUGA: Pengembalian Uang Rp565 Miliar oleh 9 Tersangka Membuat Perkara Lembong Terbukti Dengan Sendirinya