KEADILAN – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama enam hari melakukan penggeledahan dan penyitaan di Jakarta dan Kalimantan Barat (Kalbar). Aset yang disita milik Aseng tersangka perkara korupsi penyimpangan tata kelola Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025. Diantaranya sebuah mobil mewah Lamborghini yang sempat disembunyikan di sebuah gang dan kuncinya dibuang ke dalam parit.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna, penyitaan aset Aseng karena diduga diperoleh dari hasil perbuatan pidana korupsi. Penyitaan itu juga dalam.rangka memulihkan kerugian negara.
Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat, Tim Penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan Tahun 2022 (yang sebelumnya disembunyikan disebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit).
Selain itu Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Fortuner Vrz. Satu unit mobil Toyota Camry, 46 unit sebanyak Dump Truck dan 10 unit Exavator.
Aset lain yang disita adalah dua unit Buldozer, tiga unit Kendaraan operasional tambang merk Triton dan empat kavling tanah dan terdapat bangunan di atasnya yang belokasi di Pontianak. Selain itu juga dua Kavling Tanah Kosong di Pontianak.
Tak hanya itu, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan Tersangka SDT alass Aseng yang berada di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta. Salah satu lokasi yakni di rumah Tersangka AP selaku Direktur PT QSS, Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap Logam Mulia Emas 8 batang dengan berat total 8 Kg.
Seperti diketahui sebelumnya, Tersangka SDT alias Aseng sejak tahun 2017, tanpa didahului due diligence yang sah, dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya dan tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dan secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS.
Kemudian, hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020 s.d 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar, yakni dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.
PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor. Perbuatan Tersangka SDT alias Aseng beserta afiliasinya tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
BACA JUGA: Karena TNI Aktif, Jampidsus Serahkan Terduga Pelaku Korupsi BGN ke Jampidmil










