KEADILAN – Seorang buronan penipu kelas berat dalam bisnis batu bara diamankan kejaksaan. Penangkapan buronan Richard Arief Muljadi tersebut dilakukan di Bandara Soekarna Hatta oleh tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Richard yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tersebut diamankan intelijen kejaksaan pada hari Sabtu 20 Juni 2026. Ia dicokok saat turun dari pesawat yang membawanya dari Singapura dengan tujuan Jakarta.
Richard adalah penipu kelas berat kelahiran Singapura 19 Januari 1988. Penipu yang kini berusia 38 tahun tersebut di Indonesia memiliki alamat di Jalan Bondowoso No. 15 RT 004/RW 005, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Richard Arief Muljadi didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
BACA JUGA: Jampidsus Masih Dalami Penyuap Lain Eks Ketua Ombudsman dalam Perkara Korupsi Tambang













