KEADILAN – Sidang gugatan praperadilan mantan Menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar. Pengacara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan sejumlah tuntutan dalam sidang gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya
“Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar pengacara SYL, Dodi Abdul Kadir, saat persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono di ruangan sidang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (06/11/2023).
Dalam persidangan Dodi juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, menyatakan status Pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK. 00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Pengacara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya melanggar ketentuan undang-undang.
“Penetapan tersangka yang dilakukan termohon kepada pemohon melanggar ketentuan pasal 1 ayat 2 KUHAP, Pasal 45 ayat 3 UU KPK, Pasal 56 ayat 2 huruf C dan D Perkom 7/20 dan pertimbangan putusan MK 21/2014,” ujar Dodi dalam persidangan.
Sebelumnya SYL, ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmudin








