Pemuda Muhamadiyah Ajukan Grasi untuk Siti Fadilah Supari

KEADILAN – Aliansi Pemuda Muhammadiyah bakal mengajukan permohonan grasi Menteri Kesehatan (Menkes) RI periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari kepada Presiden Joko Widodo. Rencananya, permohonan grasi itu akan dilaksanakan pada Rabu (24/6) nanti.

Kuasa hukum Aliansi Pemuda Muhammadiyah, Mukhlis Ramlan mengatakan, pengajuan grasi ini dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengingat mantan Menteri Kesehatan itu sudah berusia 71 tahun.

“Rencananya kami akan ajukan ke Sekretariat Negara (Setneg). Jadi pernyataan kita ini juga akan kita sampaikan ke Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono,” kata Ramlah di Jakarta, Senin malam (22/6/2020).

Ramlan mengakui, pengajuan grasi ini atas inisiatif Aliansi Pemuda Muhammadiyah, karena disamping itu, Siti merupakan Menteri yang diajukan Pemuda Muhammadiyah kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu.

“Bebasnya Siti Fadilah pada 2021 nanti dianggap rentan karena usia senjanya sudah menginjak tua. Kami meminta Presiden untuk memberikan grasi kepada Siti Fadilah,” ujarnya.

Selain itu, maksud pengajuan grasi agar Siti Fadilah Supari bisa memberikan sumbangsih pemikirannya kepada Indonesia dalam mengatasi virus corona (Covid-19).

Anggota Pemuda Muhammadiyah, Salahuddin menilai, pengalaman Siti Fadilah sebagai Menkes dalam menghadapi penyebaran virus flu burung H5N1 dan flu babi H1N1 di Indonesia bisa membantu dalam menyelesaikan penyebaran Covid-19.

Menurutnya, Siti Fadilah memprioritaskan kesehatan rakyat yang dianggap sebagai isu penting karena berkaitan erat dengan ketahanan nasional bangsa Indonesia.

Salahuddin berpandangan, wabah flu burung dan virus corona dinilai hampir sama, karena virus tersebut seolah-olah ada tapi tiada. Untuk itu, ia berharap Siti Fadilah bisa dibebaskan untuk menyumbangkan pemikiran dan keahliannya dalam mengatasi wabah Covid-19 di Indonesia dengan angka kasus yang terus melonjak.

“Saya rasa dalam kondisi ini, negara butuh orang seperti Siti Fadilah. Jadi ibu pertiwi harus memanggil beliau (Siti fadilah) untuk terlibat dan berpartisipasi di Indonesia, apalagi beliau punya track record dalam situasi ini,” terangnya.

Diketahui, Siti Fadilah merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Siti dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan pada 16 Juni 2017 silam. Hingga saat ini, Siti masih mendekam di penjara Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Meski demikian, pihaknya menghormati keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman kepada Siti. Tetapi kondisi Indonesia saat ini sangat dibutuhkan sosok Siti Fadilah. Menurutnya, Siti punya banyak mimpi untuk keluar dari pandemi virus corona (Covid-19).

“Karena semangat nasionalisme beliau begitu tinggi. Beliau satu-satunya tokoh perempuan di Indonesia yang berhasil keluar dari wabah flu burung. Beliau punya gagasan besar tapi karena tertahan dari jeruji besi saat ini tidak bisa berkarya,” tutur Salahuddin.

AINUL GHURRI