KEADILAN – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dinilai tamparan sekaligus sesuatu yang memalukan bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Mestinya ini suatu yang memalukan DPR ketika kemudian presiden akhirnya mengeluarkan Perppu,” ujar Peneliti Senior Formappi, Lucius Karus kepada keadilan.id, Senin (9/1/2023).
Lanjut Lucius, keputusan pemerintah mengeluarkan Perppu ini juga justru secara langsung melawan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU Ciptaker.
“Pilihan presiden untuk mengeluarkan Perppu itu jelas sebagai bentuk atau cara menghindari DPR untuk mengikuti perintah MK untuk melakukan revisi UU Ciptaker,” katanya.
Menurut Lucius, pemerintah sadar bahwa kalau mengikuti proses pembahasan secara normal revisi sebuah UU akan memakan waktu yang lama.
“Potensi pembahasan terganggu dengan tuntutan, kritikan, diskusi di ruang publik itu memang sangat besar.Karena UU ini juga pada proses pembahasan sebelumnya mendapat atensi yang begitu besar dari publik dan lumayan mendapat respon pada saat itu disahkan,” jelasnya.
Mestinya kata Lucius, ada ruang bagi DPR untuk mengkritisi dan bahkan menolak Perppu ini. “Perppu ini menandakan DPR tidak ada. Padahal masih cukup waktu. Dua tahun setelah putusan MK itu kan, masih panjang,” tegasnya.
“Tetapi rasanya bahwa DPR dibawah kendali mereka sehingga mau dibahas UU Secara normal atau Perppu kan saja. Tetap saja apa isi UU Ciptaker apa yang diinginkan oleh pemerintah,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar








