KEADILAN – Semakin banyak saja pihak-pihak yang memanfaatkan situasi di balik bermacam aturan terkait Covid-19. Syarat perjalanan yang membutuhkan hasil swab dan tes PCR dijadikan lahan basah mengumpulkan pundi-pundi dengan memperdagangkan surat keterangan swab.
Setidaknya perbuatan curang itu tergambar dari pengungkapan dua kelompok pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen dan swab PCR oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya baru-baru ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kelompok pertama dengan dua tersangka berinisial NI dan NFA yang memiliki peran masing-masing.
“Mereka mencari keuntungan dengan membuat hasil Swab dan PCR palsu. Peran NI mencari castumer di medsos Facebook. Sedangkan NFA mantan karyawan pencetakan berperan mencetak surat palsu Swab dan PCR,” terang Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).
Dari hasil penyelidikan diketahui, keduanya sudah melakukan aksi pemalsuan hasil Swab dan PCR sejak Maret 2021. Untuk surat palsu Swab mereka jual seharga Rp 100 ribu dan PCR Rp 300 ribu.
“Bahkan selain surat palsu Swab dan PCR, NFA juga dapat memalsukan KTP, SIM, Buku Nikah dan Ijazah. SIM palsu di bandrol dengan harga Rp300 ribu, buku nikah Rp150 ribu dan ijazah Rp1 juta,” ujar Yusri.
Untuk kelompok kedua ditangkap sepasang kekasih NJ dan NDP. NJ seorang laki-laki yang menawarkan pembuatan surat palsu Swab dan PCR melalui akun Facebook. Sedangkan NDP yang melakukan pendataan dan menulis.
Anehnya, kata Yusri, mereka juga menjual surat palsu swab dan PCR yang hasilnya positif seharga Rp 150 ribu. Biasanya hasil Swab dan PCR palsu digunakan bagi pekerja yang malas masuk kerja.
Barang bukti yang dikumpulkan berupa laptop dan bukti transfer.
Para tersangka dikenakan pasal tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Infomasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Darman Tanjung










