KEADILAN – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menilai, pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah tepat menolak gugatan praperadilan Sofia Balfas pada Kamis lalu (19/10/2023).
Hal tersebut diutarakan Fickar menanggapi upaya praperadilan Sofia atas penetapan tersangka terhadapnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Praperadilan itu menguji keabsahan tindakan penegak hukum. Itu artinya jika praperadilan ditolak, penegak hukum itu sudah sah melakukan tindakan. Artinya dia berwenang menangani perkara itu dan tindakannya sah,” ujar Fickar kepada Keadilan.id, Jumat (20/10/2023).
Menurut Fickar, praperadilan diatur dalam pasal 79 KUHAP. Dalam hal ini, praperadilan adalah permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
“Jika alasan praperadilan karena kurangnya alat bukti itu pasti tidak diterima. Karena alasan itu sudah memasuki pokok perkara, karena itu praperadilannya ditolak,” tegasnya.
Fickar tak membantah adanya konflik kepentingan hakim dalam sidang praperadilan. Namun hal tersebut diatasi sebelum sidang dimulai. Dan, hal itu merupakan potensinya terjadinya sangat kecil bila merujuk pada kasus yang terjadi selama ini.
“Soal konflik kepentingan itu soal yang harus diputus sebelum persidangan perkaranya. Jika tidak diputus itu artinya dianggap tidak ada konflik kepentingan. Atau jika dianggap ada potensi pengaruhnya terhadap perkara sangat kecil, karena itu sidangnya tetap berjalan dengan hakim yang ada,” tukasnya.
Diketahui, Sofia Balfas menilai bahwa penetapan tersangka terhadapnya oleh Kejagung tidak sah karena dianggap kurangnya alat bukti yang cukup. Salah satunya tidak adanya audit keuangan negara yang pasti.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin












