KEADILAN – Polda Metro Jaya memeriksa pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15) terkait kasus penganiayaan David Ozora, Rabu (8/3/2022). Dalam pemeriksaannya, AG didampingi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer, yang bersangkutan akan didampingi oleh Bapas, pendamping dari KemenPPPA, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya diketahui, status AG dinaikkan dari saksi menjadi anak berkonflik dengan hukum. Perubahan tersebut terjadi setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Dalam kasus ini, AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56, lebih subsider Pasal 353 ayat 2, lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain AG, dalam kasus ini polisi juga menetapkan Mario dan temannya, Shane Lukas sebagai tersangka.
Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung














