Norma dan Fakta Soal TWK, Beda Putusan MA dan MK Serta Rekomendasi Komnas HAM

KEADILAN – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih berharap Presiden Jokowi melakukan rekomemdasi pihakmya terkait tes wawasan kebangsaan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Alasannya, putusan MA dan MK terkait norma. Sedangkan rekomendasi Komnas HAM terkait fakta. Denikian dikatakan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

“Kami berharap [rekomendasi] tetap dilaksanakan [oleh presiden],” kata Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan tersebut.

Anam menyebut MA dan MK hanya menguji norma bukan fakta. Sehingga, menurutnya, putusan itu tidak mempengaruhi temuan faktual Komnas HAM termasuk rekomendasinya. “Jadi kalau ada pihak-pihak yang menyatakan putusan MK dan MA berpengaruh pada temuan faktual Komnas HAM, maka itu pernyataan yang tidak benar, baik secara hukum, maupun kenyataan,” imbuhnya.

Anam juga ingin menyampaikan perbedaan putusan MK dan MA secara gamblang dengan hasil temuan Komnas HAM kepada Presiden Jokowi. Namun, sampai saat ini pihaknya belum juga mendapatkan respons dari istana.

“Kami masih berharap dapat menyampaikan langsung laporan kami dan menjelaskan ya kepada Presiden. Terlebih setelah adanya putusan MK dan MA. Agar Presiden juga mengetahui bahwa temuan faktual komnas ham berbeda dengan kedua putusan MK dan MA tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, MA menolak permohonan uji materi yang dilayangkan oleh pegawai KPK nonaktif terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

MA menilai secara substansial desain pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya. TWK, menurut MA, menjadi salah satu yang diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut.

Sementara itu, MK juga menolak gugatan terkait pasal alih status menjadi ASN dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide.MK menolak argumen-argumen pemohon soal TWK KPK tidak memenuhi hak atas pekerjaan dan hak atas kesempatan yang sama di pemerintahan. Menurut MK, aturan hukum tetap berlaku dalam pemenuhan hak-hak itu.

Syamsul Mahmuddin