NasDem: Cabut Klaster Ketenagakerjaan dari RUU Ciptaker

KEADILAN – Fraksi Partai NasDem mengusulkan mencabut klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker. Dan mengubah nama RUU Omnibuslaw Ciptaker tersebut menjadi RUU Kemudahan Berinvestasi dan Debirokratisasi Perizinan. Dengan demikian resistensi tenaga kerja terhadap RUU yang subtansinya untuk memudahkan investasi tersebut akan hilang.

Demikian pendapat Fraksi Partai NasDem terhadap pernyataan Presiden Jokowi yang meminta DPR menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker pada Jumat 24 April 2020. Sikap presiden tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua DPR sehari sebelumnya yang meminta Badan Legislasi untuk menunda pembahasan klaster yang dimaksud sampai pandemi Covid-19 berakhir. Sementara Presiden menunda setelah bertemu dengan perwakilan tiga serikat pekerja di Istana.

Sikap Fraksi Partai NasDem tersebut tertuang dalam lima butir pernyataan sikap yang dikirimkan kepada KEADILAN, Sabtu 25 April 2020. Berikut pernyataan sikap lengkap Fraksi NasDem yang disampaikan Ketua Fraksi Partai NasDem,  Ahmad Ali, terhadap pernyataan Presiden Jokowi untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker:

1. Fraksi Partai NasDem menyatakan apresiasinya atas pernyataan tersebut. Namun demikian, bagi NasDem, pernyataan tersebut masih akan menyisakan potensi resistensi dari kalangan pekerja terhadap RUU Ciptaker. Dalam hemat NasDem, mencabut klaster ketenagakerjaan dari RUU Ciptaker akan lebih konklusif. NasDem memandang, klaster ini tidak relevan dengan tujuan dasar pembentukan RUU yang ingin memangkas ketumpangtindihan regulasi dan menyederhanakan peraturan. Klaster ini juga telah membuat proses pembahasan salah satu omnibus law ini menjadi tidak kondusif bagi tercapainya maksud utama pembentukan RUU, yakni debirokratisasi perizinan dan keleluasaan berinvestasi di Tanah Air.

2. Sebagaimana kerap disampaikan, Fraksi Partai NasDem memandang bahwa akan lebih tepat jika klaster ketenagakerjaan dibahas secara terpisah di kanal yang lebih relevan terkait ketenagakerjaan. Meski ada keterkaitan antara soal ketenagakerjaan dengan RUU Ciptaker namun pembahasan mengenai hal tersebut akan membuatnya melenceng dan tidak fokus dari maksud utama dicetuskannya RUU tersebut.

3. Oleh karena itu Fraksi Partai NasDem senantiasa mengajak kepada semua pihak untuk fokus terhadap pembahasan mengenai kemudahan berinvestasi dan debirokratisasi perizinan dalam pembahasan RUU Ciptaker ini. Jika pun dengan begitu nama RUU tersebut menjadi tidak pas maka bisa dilakukan penamaan ulang terhadap RUU dimaksud.

4. Fraksi Partai NasDem tetap berpandangan bahwa semangat dari RUU Ciptaker relevan dengan kebutuhan bangsa dan negara saat ini. Ada tiga faktor yang setidaknya menjadi alasannya. Pertama, alam birokrasi kita yang ruwet sekaligus kerap menjadi parasit, dan tumpang tindihnya regulasi. Kedua, krisis ekonomi global yang sudah di depan mata. Ketiga, kesiapan lapangan kerja terkait bonus demografi yang sudah mulai kita rasakan mulai tahun 2020 ini, yang puncaknya akan terjadi pada 2030-2040 nanti. Oleh karena itu, Fraksi Partai NasDem membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai kalangan, utamanya kalangan serikat pekerja; untuk memberikan pandangan, diskursus, kontradiskursus, dan berbagai jenis masukan lainnya dalam menjawab tantangan-tantangan tersebut.

5. Berangkat dari semua pemikiran di atas, Fraksi Partai NasDem mengusulkan agar ada perubahan nama dari RUU, dari RUU Cipta Kerja menjagi RUU Kemudahan Berinvestasi dan Debirokratisasi Perizininan.

Demikian siaran pers ini disampaikan. Semoga Tuhan Yang Kuasa senantiasa melindungi bangsa dan negara Indonesia. Dan selamat menunaikan ibadah Ramadan bagi umat Islam di seluruh penjuru Tanah Air Indonesia. SYAMSUL MAHMUDDIN