KEADILAN – Polda Metro Jaya (PMJ) berlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Pembatasan ini berlaku mulai malam ini, Senin (21/6/2021) di Jl. Kemang Raya, Jl. Gunawarman, Jl. Cikini Raya, Jl. Raya Senopati, Jl. Asia Afrika, Jl. Banjir Kanal Rimur, kawasa Kota Tua, kawasan Boulevard Kelapa Gading, dan Pantai Indah Kapuk di kawasan penyebrangan PIK II.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pembatasan dilakukan mulai pukul 21:00 WIB sampai 04:00 WIB. Tidak ada batas waktu pemberlakuan ini. Pembatasan akan terus dilakukan sampai situasi penanganan Covid-19 membaik.
Sambodo menambahkan, pembatasan ini tidak berlaku bagi penghuni yang tinggal dikawasan pembatasan tersebut, dan pekerja atau tamu hotel yang ada di sekitar kawasan pembatasan. Selain itu, ambulans, petugas kesehatan, dan komoditas dalam keadaan darurat juga menjadi pengecualian.
“Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas, pertama penghuni. Jadi meski dibatasi l, karena dia penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan. Kedua berkaitan kesehatan. Ambulans, apotek, rumah sakit, tujuan itu masih boleh melintas. Kalau di ruas jalan ada hotel maka tamu hotel maupun yang mau ke hotel masih diperbolehkan. Keempat mobilitas keadaan darurat, kebakaran, kepolisan, ambulans, TNI-Polri, kalau mau melintas boleh,” ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021)
Selain pembatasan pengguna jalan, Polda Metro Jaya juga memberlakukan pembatasan waktu oprasional transportasi umum di Jakarta.
Untuk TransJakarta dan angkutan kota (angkot) jam oprasional akan dimulai pukul 05:00 WIB sampai pukul 22:00 WIB. Untuk MRT oprasional dilakukan mulai pukul 05:00 WIB sampai pukul 23:00 WIB. LRT mulai pukul 05:30 WIB sampai pukul 22:00 WIB. Sementara untuk KRL sesuai dengan jam oprasional yang telah ditetapkan PT KAI.
CHARLIE TOBING














