KEADILAN – Peristiwa pengusiran mata-mata Lucy Kweek atau Mei le Lucy Dewi Kusuma dalam ruang sidang perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menarik perhatian. Ada praktek sejenis spionase di dalam ruang sidang. Bolehkah praktik spionase dalam ruang sidang?
Secara hukum dan aturan formal di Indonesia, tindakan memata-matai di ruang sidang tidak diperbolehkan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau gangguan terhadap jalannya peradilan (contempt of court).
Ruang sidang adalah tempat yang terbuka untuk umum (kecuali untuk kasus tertentu seperti asusila atau anak). Namun aktivitas di dalamnya diatur secara ketat demi menjaga ketertiban, independensi hakim, serta keamanan para pihak yang bersidang.
Berikut adalah rincian aturan dan konsekuensi terkait tindakan mata-mata atau penyusupan di ruang sidang:
1. Larangan Merekam secara Rahasia
Berdasarkan aturan Mahkamah Agung (Perma No. 5 Tahun 2020), mengambil foto, merekam suara, atau merekam video di dalam ruang sidang wajib meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Majelis.
• Jika seseorang menaruh alat penyadap, kamera tersembunyi, atau merekam secara diam-diam (memata-matai), tindakan tersebut adalah ilegal.
• Pelakunya dapat dikeluarkan dari ruang sidang dan peralatan mereka dapat disita.
2. Ancaman Pidana (Contempt of Court)
Tindakan memata-matai yang bertujuan untuk mengintimidasi, mengintervensi hakim, atau membocorkan informasi rahasia (misalnya dalam sidang tertutup) dapat dijerat pasal pidana:
• Gangguan Peradilan: Menghambat atau mengganggu jalannya persidangan yang adil.
• UU ITE: Jika menggunakan perangkat elektronik untuk menyadap atau mengakses informasi secara ilegal (illegal interception), pelakunya bisa diancam hukuman penjara dan denda yang sangat besar.
3. Pengecualian Sidang Terbuka vs Tertutup
• Sidang Terbuka untuk Umum: Anda boleh datang, duduk, dan mendengarkan persidangan secara legal sebagai pengunjung. Anda tidak perlu “memata-matai” karena jalannya sidang memang boleh diketahui publik, asalkan mematuhi tata tertib.
• Sidang Tertutup untuk Umum: Untuk kasus seperti perceraian, kejahatan seksual, atau kasus anak, ruang sidang disterilkan. Mencoba mencari tahu atau memata-matai sidang tertutup adalah pelanggaran berat.
Aturan Saksi
Secara hukum, saksi yang belum memberikan keterangan atau belum diperiksa tidak boleh berada di dalam ruang sidang untuk mendengarkan jalannya persidangan. Hal ini diatur untuk mencegah agar keterangan saksi tidak saling memengaruhi, tidak saling mencocokkan cerita, dan tetap terjaga keasliannya.
Dalam Pasal 159 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim ketua sidang wajib mendengarkan keterangan saksi satu per satu. Agar aturan ini berjalan efektif, saksi yang belum diperiksa biasanya diminta untuk menunggu di luar ruang sidang sampai namanya dipanggil. Tindakan “memata-matai” atau sengaja mendengarkan jalannya sidang dari dalam ruangan oleh saksi yang belum diperiksa merupakan pelanggaran terhadap tata tertib persidangan.
Mengapa Hal Ini Dilarang?
• Mencegah Kontaminasi Kesaksian: Saksi harus memberikan keterangan berdasarkan apa yang ia lihat, dengar, dan alami sendiri, bukan karena terpengaruh oleh keterangan saksi lain.
• Menjaga Objektivitas Hakim: Hakim membutuhkan keterangan yang jujur dan independen untuk menemukan kebenaran materiil.
• Kredibilitas Saksi: Jika seorang saksi ketahuan mendengarkan kesaksian orang lain sebelum dirinya diperiksa, pihak lawan (spt. pengacara terdakwa atau jaksa) dapat mengajukan keberatan, dan hakim bisa meragukan keabsahan nilai kesaksian saksi tersebut.













