KEADILAN– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, melantik Heru Budi Hartono sebagai pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada hari ini di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Dilantiknya Heru sesuai dengan keputusan presiden (Keppres) RI no 100/P 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 dan pengangkatan pejabat Gubernur DKI Jakarta.
“Mengangkat saudara Heru Budi Hartono sebagai pejabat Gubernur DKI Jakarta. Terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama 1 tahun,” bunyi Keppres tersebut, Senin (17/10/2022).
Heru pun membacakan sumpah janji jabatan yang dipimpin oleh Mendagri Tito.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai pejabat Gubernur DKI Jakarta, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh undang-undang dasar negara RI tahun 1945 dan menjalankan perundang-undangan dan peraturanya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, Nusa dan bangsa,” kata Tito diikuti oleh Heru.
Heru menggantikan Anies Baswedan yang telah mengakhiri jabatannya pada, Minggu (16/10) kemarin.
Tito menegaskan, Heru dipilih setelah melalui seleksi dan persidangan oleh presiden dan sejumlah menteri. Dia menyarankan bahwa amanah yang telah diberikan kepadanya tak mudah, terutama soal resesi global.
“Selain hal-hal reguler, rutin, kita akan menghadapi tahun depan yaitu gelolak ekonomi, krisis pangan, energi, dan akan berimbas kepada kita semua, termasuk Jakarta,” ujar Tito.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung