Memeriksa Saksi Lagi Setelah Tuntutan Menimbulkan Polemik

KEADILAN – Memeriksa lagi keterangan saksi setelah pembacaan surat tuntutan menimbulkan polemik. Itu lah yang terjadi dalam perkara pemalsuan dokumen untuk pencairan klaim asuransi atas nama terdakwa Alvin Lim. Duq pakar hukum berbeda pendapat soal itu

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan permintaan Alvin Lim untuk mengajukan saksi yang meringankan pada persidangan, Kamis (14/7/2022). Padahal sepekan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntutnya enam tahun penjara. Sedangkan penasehat hukumnya setelah pembacaan surat tuntutan oleh JPU sudah mengajukan pula permintaan waktu pembacaan pledoi (nota pembelaan) pada Kamis (14/7/2022). Namun Alvin Lim saat hari sidang dengan agenda pembacaan pledoi tersebut, tiba-tiba minta diberikan kesempatan menghadirkan saksi meringankan.

Pakar Hukum Pidana hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad mengatakan, saksi yang dihadirkan setelah tuntutan memang jarang terjadi. Hal tersebut merupakan kewenangan hakim dalam memutuskan.

“Ya itu menjadi kewenangan hakim untuk memutuskan. Untuk mendapatkan bukti yang berimbang, dan mengajukan saksi juga merupakan salah satu hak terdakwa,” ujar Suparji saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).

Ia juga menjelaskan, dalam KUHAP tidak diatur larangan menghadirkan saksi setelah tuntutan. Yang diatur ialah hak untuk mengajukan saksi yang meringankan.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menyampaikan pendapat sedikit berbeda. Agustinus mengatakan, baru kali ini ia mendengar ada saksi yang diajukan pasca tuntutan. Selain itu, kata dia, harunya hal seperti ini dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi di Allianz life. Sidang ini merupakan sidang lanjutan dari sidang sebelumnya yang terhenti karena terdakwa Alvin Lim selalu tak hadir dalam persidangan.