KEADILAN – Aksi reuni 411 di Patung Kuda, Jakarta Pusat, diinisiasi sebuah ormas yang menyebut diri sebagai Front Persaudaraan Islam (FPI). Mereka mengklaim aksi mereka murni tanpa ditunggangi pihak manapun. Selain mendesak penegak hukum mengadili Jokowi, mereka menuntut pemakzulan Gibran sebagai wakil presiden.
Dalam pantauan keadilan.id selain FPI nampak juga massa dari Forum Aksi (Alumni Kampus Seluruh Indonesia) dengan memakai jaket berwarna hitam.
Pengurus Presidium Forum Aksi, Djuju Purwantoro menyampaikan bahwa aksi tersebut murni tanpa embel-embel. Ia mengklaim jumlah massa yang tergabung sekitar dua ribu orang.
Meski poster bergambar Rizieq Syihab terpampang besar, Djuju menegaskan pihaknya menggelar demonstrasi murni tanpa ditunggangi pihak mana pun.
“Kami murni aksi dari sejumlah ormas yakni FPI dan Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) yang terhimpun 50 kampus Indonesia,” kata Djuju kepada keadilan.id Senin (4/10/2024).
Menurutnya, aksi ini sebagai kekecewaan masyarakat atas ketidakadilan Jokowi selama 10 tahun menjabat sebagai Presiden RI ke-7.
“Kita menuntut dua tokoh. Pertama Jokowi dan Gibran. Selama 10 tahun Jokowi menjabat, banyak sekali kerusakan-kerusakan yang kita lihat dan rasakan sebagai warga negara,” tandasnya.
Menurut Djuju, selama kepemimpinannya itu ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan Jokowi. Salah satunya, Jokowi dianggap “cawe-cawe” dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) guna meloloskan anaknya sebagai calon wakil presiden.
“Artinya dia mengakali undang-undang untuk kepentingan anaknya. Kemudian, segala keputusan kebijakannya sering kali beliau (Jokowi) langgar tanpa ada kompromi dengan DPR sebagai perwakilan rakyat,” tuturnya.
Tuntutan kedua yakni memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, Gibran telah melakukan perbuatan tercela yakni memposting akun Kaskus Fufufafa yang diduga milik Gibran.
Postingan itu, kata Djuju, dianggap sebagai sebuah penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan keluarga Prabowo. Dengan demikian, menurut Djuju, perbuatan Gibran bisa dikenakan Pasal 7A UUD 1945.
“Kedua, memakzulkan Gibran sesuai Pasal 7A berdasarkan konstitusi. Postingan-postingan lima tahun atau 10 tahun yang lalu bahwa akun Fufufafa itu adalah seorang Gibran yang dibuktikan oleh seorang pakar telematika Roy Suryo,” terangnya.
Untuk itu, Djuju meminta aparat penegak hukum untuk mengadili Jokowi dan Gibran. Pihaknya pun berencana, bila tuntutan tersebut tak dikabulkan maka massa akan menggeruduk rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
“Rencana akan geruduk rumah Jokowi di Solo,” pungkanya.
BACA JUGA: Massa 414 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Akun Fufufafa














