Mario Dandy Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo yang dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hingga mengalami koma. Atas putusan majelis hakim ini Mario menyatakan masih pikir-pikir dalam sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.












