KEADILAN – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya tidak boleh memanfaatkan hukum sebagai alat politik.
Hal tersebut diutarakan Mardani menanggapi penetapan tersangka terhadap kader Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas dugaan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Jangan jadikan hukum sebagai instrumen untuk kepentingan politik dan lain-lain,” ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).
Namun Mardani menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang bergulir di komisi antirasuah itu. Dia menekankan supaya hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.
“Hormati proses hukum, hadapi proses hukum tapi tegakkan hukum dengan adil, jangan tajam kepada lawan tapi tumpul kepada kawan,” tegasnya.
Diketahui, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai Tersangka Promosi Jabatan di Kementan












