KEADILAN – Maraknya kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil harus menjadi pedoman untuk melakukan reformasi secara kelembagaan Polri. Demikian ditegaskan Kepala Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldi, Selasa (11/10/2022).
“Selama ini kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian itu selalu berulang. Jadi reformasi kelembagaan itu perlu dan penting dilakukan,” ujar Andi.
Andi melihat, kultur di tubuh Polri sejauh ini selalu menganggap wajar tindakan brutal. Sejatinya tindakan tersebut tidak boleh dilakukan.
Untuk itu reformasi kultural harus mengubah pola pikir (mindset) yang lebih progresif bahwa tindakan yang dilakukan aparat kepolisian harus mengendepankan prinsip HAM.
Saat ini, kata Andi, Polri membutuhkan pengawas eksternal yang independen. Inggris dan Afrika Selatan sudah mempunyai lembaga tersebut yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikannya apabila ada polisi yang melakukan tindakan brutalitas.
“Tetapi di Indonesia, kita belum punya lembaga yang serupa. Kita memang punya Kompolnas tetapi Kompolnas dianggap secara struktur tidak begitu independen dan tidak punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
“Jadi penting ada lembaga independen dan pengawas negara yang melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut apabila ada tindakan kesewenangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian,” tambahnya.
Diketahui, KontraS mengungkap temuan 677 kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian sepanjang Juli 2021-Juni 2022.
Kekerasan itu paling banyak dilakukan menggunakan senjata api dengan 456 kasus. Deretan kekerasan tersebut menyebabkan 928 orang terluka, 59 jiwa tewas, dan 1.240 orang ditangkap.
Tindakan kekerasan paling banyak dilakukan lewat penganiayaan sebanyak 83 kasus. Sedangkan, penangkapan sewenang-wenang 47 kasus, serta pembubaran aksi sebanyak 43 kasus.
Kemudian, jika dibandingkan berdasar tingkatan, kekerasan yang dilakukan polisi paling banyak terjadi di tingkat kabupaten/kota yakni polres sebanyak 479 kasus. Diikuti Polsek dengan 121 kasus dan Polda dengan 77 kasus.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Tembakkan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Polisi Disebut Langgar SOP









