KEADILAN – Lawan mafia peradilan, pulihkan kerugian negara. Hal itu dilakukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dengan menyita uang Rp11 triliun dalam tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Uang tunai sitaan itu diperlihatkan ke publik, Selasa (17/06/2025).
“Penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619, Uang tersebut berasal dari lima terdakwa koorporasi,” kata Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jampidsus.
Kelima terdakwa korporasi tersebut, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Dalam pernyataan kepada wartawan, Abdul Qohar didampingi oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno. Abdul Qohar dan Sutikno adalah jaksa eselon dua dibawah pimpinan Jampidsus Febrie Adriansyah beberapa tahun ini selalu bekerja keras memulihkan kerugian negara.
Sutikno menyampaikan, perkara kelima terdakwa korporasi tersebut divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara (kerugian keuangan negara, ilegall gain, dan kerugian perekonomian negara) seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619.
Rinciannya sebagai berikut:
a. PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42;
b. PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94;
c. PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33;
d. PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64;
e. PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78.
Bahwa dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.880.351.802.619.
“Pengembalian uang] pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank Mandiri,” ujarnya.
Selanjutnya, terhadap uang yang dikembalikan tersebut, Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025.
“Penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 Ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi,” katanya.
Setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi.
“Ini guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi,” ujarnya.
Menurutnya, diharapkan menjadi bahan pertimbangan, khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para terdakwa korporasi tersebut.
Sebelumnya, kelima terdakwa korporasi tersebut didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619,” kata Abdul Qohar, Direktur Penuntutan (Dirtut) Pidsus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa, (17/6/2025).
Ia menjelaskan, uang lebih dari Rp11,8 triliun tersebut disita terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
“Adapun perkara tersebut melibatkan lima terdakwa [korporasi],” ujarnya.
Kelima terdakwa korporasi tersebut, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Sutikno menyampaikan, perkara kelima terdakwa korporasi tersebut divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara (kerugian keuangan negara, ilegall gain, dan kerugian perekonomian negara) seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619.
Rinciannya sebagai berikut:
a. PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42;
b. PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94;
c. PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33;
d. PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64;
e. PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78.
Bahwa dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.880.351.802.619.
“[Pengembalian uang] pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank Mandiri,” ujarnya.
Selanjutnya, terhadap uang yang dikembalikan tersebut, Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025.
“Penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 Ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi,” katanya.
Setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi.
“[Ini] guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi,” ujarnya.
Menurutnya, diharapkan menjadi bahan pertimbangan, khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para terdakwa korporasi tersebut.
Sebelumnya, kelima terdakwa korporasi tersebut didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.














