KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya modus penipuan yang membawa nama lembaga anti rasuah untuk mendapatkan keuntungan. Temuan tersebut dengan adanya penjualan produk-produk edukasi yang dibuat oleh KPK.
“KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang memperjualbelikan produk-produk publikasi atau edukasi KPK kepada masyarakat luas,” demikian disampaikan pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/6).
Ipi mengatakan produk edukasi KPK yang dijual melalui media sosial dan toko daring itu berupa buku.
“KPK tidak pernah menjual produk edukasinya melalui media sosial maupun toko daring lainnya,” lanjutnya.
Karenanya, Ipi mengimbau kepada pihak-pihak dimaksud untuk tidak melanjutkan tindakannya, karena telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut.
Dijelaskan Ipi, produk edukasi KPK bisa didapatkan masyarakat secara gratis. Masyarakat yang menginginkan produk itu bisa mengakses situs https://aclc.kpk.go.id/pustaka/pendidikan atau mengajukan permohonan kepada KPK untuk mendapatkan versi cetaknya.
“Pengutipan produk edukasi KPK tidak berbayar. Namun, harus menyertakan sumber dalam pengutipan produk edukasi itu,” tegasnya.












