KPK Setor Rp16.2 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Juliari Batubara

KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi menyetorkan uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar ke kas negara. Uang rampasan tersebut terkait kasus korupsi bansos COVID-19 mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

“Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar dalam perkara Terpidana Juliari P Batubara dkk, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (29/8).

Fikri menjelaskan uang tersebut sebelumnya barang bukti yang diamankan ketika KPK menangkap mantan pejabat pembuat kebijakan (PPK) bansos di Kemensos Matheus Joko Santoso. Uang itu juga dijadikan barang bukti di persidangan sebelum disetor ke negara.

“Uang rampasan tersebut sebelumnya adalah barang bukti yang turut diamankan Tim KPK ketika dilakukannya tangkap tangan pada salah satu Terpidana, yaitu Matheus Joko Santoso,” sebutnya.

Lebih lanjut, Fikri mengungkapkan KPK bakal terus menyetor hasil rampasan korupsi ke kas negara guna mengoptimalisasi asset recovery. Dia menyebut salah satu cara optimalisasi pengembalian aset adalah pembayaran denda dan uang ganti hingga pelelangan rampasan.

“KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan,” tegasnya.