KPK Pastikan 56 Pegawai Dipecat Dapat Tunjangan

KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) per 30 September 2021. Dan para pegawai tersebut dipastikan akan mendapatkan tunjangan hari tua.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tunjangan hari tua merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purnatugas). “Ini termasuk segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program tunjangan hari tua yang besarannya ditetapkan KPK dan pengelolaannya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk,” ucapnya, Selasa (21/9).

Dijelaskan Ali Fikri, pelaksanaan tunjangan hari tua tersebut diatur secara rinci melalui Perkom Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.

Dan pemenuhan hak keuangan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK. “Besaran iuran tunjangan hari tua tiap bulannya, yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji terdiri atas 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai di mana iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai,” tandasnya.

Chairul Zein