KEADILAN – Mega korupsi timah terus dibongkar jaksa. Tiga saksi dicecar penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara korupsi yang merugikan negara Rp189 triliun tersebut di Jakarta, Kamis (07/03/2024) Termasuk siapa saja yang menikmati uang haram tersebut.
Tiga saksi yang diperiksa penyidik berasal dari swasta. Ketiganya berinisal AYS selaku Staf pada PT Trinindo Inter Nusa (TIN). PLS selaku Koordinator Lapangan pada PT TIN. Dan, EL selaku pihak swasta.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Sebagaimana diberitakan keadilan.id, Kejagung beberapa waktu lalu mengumumkan bahwa pihaknya menemukan tiga modus dalam kasus dugaan megakorupsi eksplorasi tambang oleh PT Timah Tbk. (TINS) di Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2022.
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi menyampaikan salah satu modus dalam kasus ini adalah terkait izin usaha tambang (IUP) di PT Timah. Hanya saja terkait dua lainnya, Kuntadi masih enggan memberikan informasi secara mendetail karena masih dilakukan pendalaman perkara.
“Macam macam. Ada tiga modus. Ya nanti di lihat ya. Nanti di tunggulah. Masih kita dalami, di antaranya itu [soal IUP],” ujarnya saat ditemui di Kejagung.
Dia juga mengaku bahwa saat ini pihaknya masih mendalami pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara triliunan rupiah tersebut. “Ya masih kami dalami. Tapi benang ke sananya sudah nampak. Terus dampak penambangan yang dilakukan secara illegal juga sudah kami audit kerusakannya sangat parah, sehingga ya saya rasa sudah seharusnya harus ditindak,” tambahnya.
Kuntadi juga menuturkan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak pemangku kebijakan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Reporter: Syamsul Mahmuddin
BACA: Pertahankan MoU, Jaksa Agung Terima Audiensi Komjak RI










