Korupsi Rp189 Triliun, Jaksa Cecar Pejabat PT Timah

KEADILAN – Pemeriksaan yang dilakukan jaksa terkait perkara korupsi timah mulai mengerucut kepada pejabat dan pegawai PT Timah Tbk. Kamis (13/03/2024), jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima saksi dari PT Timah terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp189 triliun tersebut.

Lima saksi yang diperiksa tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022. Kelimanya diperiksa untuk berkas perkara atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Kelima saksi itu adalah FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk. ES selaku Karyawan PT Timah Tbk. EZ selaku Karyawan PT Timah Tbk. AP selaku Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020 s/d Desember 2021. Dan, ARS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk.

Sebagaimana diberitakan keadilan.id, perkara korupsi pengelolaan tata niaga timah adalah persekongkolan pejabat PT Timah dan perusahaan-perusahaan boneka untuk menggangsir komiditi timah yang dihasilkan PT Timah.

Selain itu juga oknum PT Timah Tbk juga menggunakan perusahaan-perusahaan boneka tersebut melakukan penambangan ilegal di lahan IUP PT Timah. Perusahaan tambang ilegal ini melakukan penambangan serampangan sehingga merusak lingkungan hidup dan merusak perekonomian negara.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

Jaksa Agung Kabulkan Lagi Sembilan Permohonan Keadilan Restoratif