KEADILAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menentapkan enam tersangka perkara pidana korupsi Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui Program Pokir (Pokok Pikiran) DPRD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020 – 2024. Keenamnya langsung ditahan terhitung Kamis 23 April 2026,
Kepala Kejari Magetan Sabrul Iman dalam keterangan persnya mengatakan penetapan tersangkan dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus melakukan pemeriksaan 35 saksi. Selain itu penyidik juga menyita 788 alat bukti dokumen dan 12 unit barang bukti elektronik.
Enam tersangka tersebut sebelumnya berstatus saksi. Keenamnya adalah SN selaku Anggota DPRD Magetan 2019 – 2024 (Ketua DPRD Kabupaten Magetan 2024 -2029). Tersangka JML selaku Anggota DPRD Kabupaten Magetan Periode 2019-2024 dan Anggota DPRD Kabupaten Magetan Periode 2024-2029. Tersangka JMT selaku Anggota DPRD Kabupaten Magetan Periode 2019-2024 dan Anggota DPRD Kabupaten Magetan Periode 2024-2029. Tersangka AN selaku Tenaga Pendamping Dewan. Tersangka TH selaku Tenaga Pendamping Dewan. Dan, tersangka ST selaku Tenaga Pendamping Dewan.
Kepada wartawan, Sabrul menyampaikan kasus posisi perkara korupsi yang menyeret tiga anggota DPRD Magetan tersebut. “Dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2024, Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan Dana Hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dengan total rekomendasi sebesar Rp335,8 miliar dan realisasi mencapai Rp242,miliar yang disalurkan melalui 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk aspirasi 45 Anggota DPRD,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, lanjut Sabrul, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan. Bahwa fakta materiil menunjukkan kelompok masyarakat penerima hibah hanyalah formalitas administratif. Proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun secara mandiri oleh Penerima Hibah, melainkan telah dikondisikan oleh oknum dewan melalui jaringan orang kepercayaan atau pihak ketiga yang memiliki afiliasi politik dengan oknum dewan.
“Dalam praktiknya, aspirasi rakyat hanya menjadi sekadar dokumen yang disiapkan untuk meloloskan pencairan anggaran. Penyimpangan tersebut berlanjut pada tahap pencairan dana. Ditemukan praktik pemotongan langsung terhadap dana hibah dengan berbagai dalih, mulai dari biaya administrasi hingga kepentingan pribadi oknum dewan. Pelaksanaan kegiatan pun kerap dialihkan kepada pihak ketiga, melanggar prinsip swakelola yang menjadi ruh program hibah,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, terdapat fakta mengenai pengadaan barang yang bersifat fiktif, serta laporan pertanggungjawaban yang secara administratif tampak rapi, namun tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Rangkaian perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran prosedural melainkan menjadi praktik manipulasi yang merampas hak masyarakat atas manfaat pembangunan.
“Kualitas pekerjaan menjadi tak terjamin, pengawasan tidak dilaksanakan, dan laporan keuangan berubah menjadi alat legitimasi untuk menutupi perbuatan penyimpangan oknum dewan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum,” jelasnya.
Berdasarkan analisis yuridis, lanjutnya lagi, tindakan tersebut memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta regulasi pengelolaan keuangan daerah (Permendagri Nomor 77 Tahun 2020) serta aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga disimpulkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah.
“Bahwa perbuatan para Tersangka tersebut bertentangan dengan Kesatu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf b dan c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” uraimya.
Menurut Sabrul, setelah mempertimbangkan dua alat bukti sebagaimana unsur objektif dalam Pasal 100 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan unsur subjektif dalam Pasal 100 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka terhadap tersangka SN, JML, JMT selaku Anggota Dewan dan AN, TH, ST selaku Tenaga Pendamping Dewan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Magetan selama 20 (dua puluh) hari kedepan yaitu sejak tanggal 23 April 2026 s.d 12 Mei 2026.
BACA JUGA: Korupsi Tambang Samin Tan, Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Baru













