KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya sampai saat ini telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services Pte Ltd. Periode pengadaan minyak mentah yang diusut penyidik menurut Anang adalah rentang 2008 sampai 2015.
Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan pada Rabu (12/11/2025) juga memberitahukan bahwa kasus korupsi Petral naik ke tahap penyidikan pada akhir Oktober 2025. “Untuk saksi sudah (diperiksa) lebih dari 20 orang. Ini kan sudah penyelidikan dulu, baru penyidikan,” ujarnya.
Anang menuturkan, penyidikan kasus minyak mentah yang disidik sejak Oktober 2025 tersebut merupakan hasil pengembangan dari fakta persidangan perkara korupsi pertamina yang sudah digelar beberapa waktu lalu.
Dia juga meluruskan periodesasi kasus minyak mentah yang saat ini sedang diusut pihaknya yakni tahun 2008 hingga 2015 bukan 2017 seperti yang sempat beredar beberapa waktu lalu. “Ini kan kalau Gedung Bundar menangani periode 2008-2015 bukan 2017. Dan ini pengembangan dari perkara yang sudah berjalan di persidangan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Petral selama beroperasi diduga telah merugikan negara setiap tahun minimal Rp36 triliun. Angka tersebut dihitung secara kasar dari selisih harga pasar minyak mentah dengan harga jual Petral yang berkedudukan di Singapura tersebut kepada Pertamina.
Dengan dugaan rata-rata kerugian negara Rp36 triliun tiap tahun, maka sejak 2008 sampai 2015, negara diperkirakan rugi sekitar Rp250 triliun. Saslah satu aktor bersar dibalik korupsi Petral diduga adalah Riza Chalid yang kini buron dalam perkara korupsi Tata Kelola Minyak 2018-2023 yang diusut Kejagung awal 2025 lalu.
Koordinasi dengan KPK
Anang mengatakan dalam pengusutan kasus ini pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, penyidikan kasus ini beririsan dengan perkara yang hampir sama yang saat ini sedang diusut lembaga antirasuah tersebut.
“Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan KPK,” ucapnya.
Secara terpisah, KPK juga mengonfirmasi membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) untuk periode 2009–2015.
Penyidikan baru ini fokus pada dugaan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan pengembangan dari dua perkara yang telah diusut KPK sebelumnya.
Perkara pertama adalah penyidikan dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, yang menjerat mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD).
Chrisna Damayanto diketahui juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Petral pada periode tersebut.
Perkara kedua adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral periode 2012–2014, yang sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Petral, Bambang Irianto (BI), sebagai tersangka.
“Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 sampai dengan 2015,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
Atas temuan tersebut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan kerugian negara ini.
KPK juga mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan pihak terkait, serta mempelajari sejumlah dokumen untuk penyidikan baru ini.
BACA JUGA: Berkasnya Dituntas Penyidik Jampidsus, Nadiem Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta










