KEADILAN – Penyidik koneksitas tetap bekerja. Kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD atau TWP-AD kembali disidik. Baru-baru ini penyidik koneksitas menetapkan kembali Brigjen Yus Adi Kamrullah sebagai tersangka dalam perkara korupsi TWP-AD ketiga. Brigjen Yus adalah mantan Direktur Keuangan TWP-AD.
Sebagaimana siaran pers yang disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayor Jenderal Wahyoedho Indrajit,, kasus korupsi terbaru terkait TWP-AD yang dibongkar adalah proses pengadaan lahan bagi prajurit TNI di wilayah Karawang hingga Subang, Jawa Barat. Penyidiknya adalahTim Koneksitas Kejagung. Tim ini terdiri dari Oditur Militer, Penyidik Puspomad dan jaksa pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Dalam perkara TWP –AD terbaru ini, Brigjen Yus dijadikan tersangka bersama dengan Direktur PT Indah Berkah Utama berinisial AS. Keduanya secara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak 2019 sampai 2020.
Menurut Jampidmil, estimasi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara dalam kasus ini sebesar Rp66 miliar. Dalam waktu dekat perkara tersebut akan masuk tahap persidangan.
Reporter: Syamsul Mahmuddin













