KEADILAN – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah mmemeriksa mantan Dirjen Pajak, Suryo Utomo (SU). Hal ini terkait dengan kasus dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020. Kejagung membeberkan peluang penyidik memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriyatna melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (26/11/2025).
Informasi tambahan, para penyidik Jampidsus juga memeriksa Bernadette Ning Dijah (BNDP) selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Anang mengungkapkan kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 – 2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegasnya dalam rilis resmi.
Sebelumnya, Kejagung telah mencekal ke luar negeri terhadap lima orang, termasuk mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Bos Djarum Grup Victor Hartono. Sayangnya, Kejagung hingga saat ini belum membeberkan duduk perkara dugaan mengenai masalah pajak ini.
Sri Mulyani
Kejagung juga membeberkan soal peluang mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Namun Anang Supriatna, mengatakan hingga saat ini peluang memeriksa Sri Mulyani masih belum ada.
“Sementara enggak ada (opsi memeriksa eks Menkeu Sri Mulyani). Sementara,” ujar Anang kepada awak media, dikutip Rabu, 26 November 2025.
Anang menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan pengampunan pajak (Tax Amnesty). “Ini kan tidak terkait dengan kebijakan Tax Amnesty, enggak ada. Ini di luar itu konteks ya,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Anang mengemukakan, pihaknya telah memeriksa lebih dari 40 saksi terkait dugaan kasus korupsi tersebut. Namun dia belum memberikan informasi tekait identitas saksi yang diperiksa.
“Udah 40-an (saksi yang diperiksa). Pokoknya dari birokrasi ada, unsur birokrasi ada, dari unsur swasta juga ada,” terangnya.
BACA JUGA: Korupsi Pajak, Kejagung Cegah Pewaris Konglomerat Djarum Tinggalkan Indonesia












