KEADILAN – Mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin mungkin bisa disebut orang kuat Sumatera Selatan. Tidak satu dua kali ia disebut-sebut terkait kasus korupsi. Namun ia selalu lolos dari jerat hukum. Ia sangat licin bagai seekor belut dilumuri lumpur basah dengan oli.
Kasus terbaru yang mengaitkan nama mantan Bupati Banyuasin ini adalah perkara korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Kasus itu merugikan negara sekitar Rp116 miliar. Pasalnya dana sudah dikucurkan Rp130 miliar untuk membangun masjid raya di lahan 20 hektar, namun bertahun-tahun pembangunannya mangkrak. Bahkan realisasi pembangunan baru fondasi yang hanya bernilai sekitar Rp4 miliar.
Bertahun-tahun mangkraknya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya menjadi buah bibir masyarakat Sumatera Selatan. Maklum nasib pembangunan masjib itu bagai pepatah lama. Arang habis besi binasa. Uang negara ‘ludes’ seratus miliar rupiah lebih, namun masjid tak kunjung juga berdiri.
Walau bertahun-tahun menjadi percakapan orang banyak, namun bertahun-tahun pula tidak mengganggu mata penegak hukum. Padahal di sana ada kepolisian dan kejaksaan. Bahkan di tingkat pusat Jakarta juga ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bau busuk skandal di lahan 20 hektar rupanya tak mengganggu hidung mereka.
Keadaan baru berubah setelah kejaksaan berganti nahkoda. Sanitiar Burhanuddin menjadi Jaksa Agung menjelang akhir 2019. Perubahan makin drastis setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berganti kepada Muhammad Rum pada 2020 silam. Dalam hitungan pekan, skandal busuk di lahan 20 hektar itu masuk ke penyelidikan dan kemudian naik ke penyidikan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memang seperti tak mau berlama-lama. Boleh jadi pimpinan kejaksaan paham sebuah kasus besar kalau proses penyelidikan dan penyidikan dibiarkan terlalu lama bisa perkara ‘masuk angin’. Ujungnya tentu akan mengecewakan masyarakat pencari keadilan.
Bulan Juli 2021 ini, setelah 7 bulan sejak penyelidikan dimulai, perkara korupsi Masjid Raya Sriwijaya masuk pengadilan. Gelombang pertama perkara korupsi Masjid Sriwijaya membawa empat terdakwa. Eddy Hermanto, Syarifudin MS, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto. Sedangkan gelombang kedua perkara masih penyidikan atas nama tersangka mantan Sekda Sumsel era Alex Noerdin, Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.
Dari perkara gelombang pertama ini lah ‘jeroan’ perkara korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya terungkap secara terbuka. Pasalnya dalam surat dakwaan untuk empat terdakwa tersebut dibuka lah kemana pemyimpangan dana pembangunan itu mengalir sehingga pembangunan akhirnya menjadi mangkrak. Salah satunya disebut mengalir kepada Alex Noerdin sebesar Rp2,4 miliar. Juga untuk sewa helikopter yang digunakan Alex Noerdin sebesar Rp300 juta.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada 27 Juli 2021 lalu, soal aliran dana ini diuraikan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel yang dipimpin Naimmulah. Menurut Naimullah, munculnya nama Alex Noerdin dalam surat dakwaan berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik. “Alex Noerdin sesuai uraian dakwaan yang dibacakan. Ini kan berdasarkan fakta di sesuai di lapangan ada aliran dana ke mantan Gubernur Sumsel Rp2,4 miliar,” ujar Naimullah.
Dari surat dakwaan yang dibacakan Naimullah tersebut, tentu juga bisa dibaca oleh publik bahwa para penyidik Kejati Sumsel membabat pedang seperti Dewi Themes, simbol dewi keadilan dalam legenda Yunani. Dengan mata tertutup tanpa pandang bulu. Bergerak seperti anak panah keluar busur. Lurus tanpa berkelok-kelok. Sama sekali tak ada niat ‘melindungi’ Alex Noerdin.
Dalam surat dakwaan, diketahui terdapat pencairan uang muka pembayaran sebesar Rp48,299 miliar kepada PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya yang memenangkan tender pembangunan masjid tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp5 miliar diambil oleh terdakwa Dwi Kridayani yang merupakan Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.
Fakta bahwa ada dana Rp5 miliar dicairkan setelah dana pembangunan hampir Rp50 miliar digelontorkan tampaknya sulit dibantah. Soalnya sangat detail. Dana tersebut disebut akan digunakan untuk operasional proyek. Padahal kenyataannya diberikan kepada terdakwa Syarifudin MS yang merupakan PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Ilir yang juga sebagai Ketua Panitia Lelang Pembangunan sebesar Rp1,049 miliar. Berikutnya, Rp2,4 miliar diberikan kepada Alex Noerdin dan sewa helikopter yang digunakan Alex Rp300 juta. Sementara mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018, Eddy Hermanto, didakwa menerima suap Rp684 juta.
“Pihak pemerintah mengatur proses lelang agar dimenangkan kontraktor, kemudian ada yang diserahkan duit fee tadi. Dari empat terdakwa, dibagi dua dakwaan. Untuk Eddy Hermanto dan Syarifudin dakwaan penerima sementara terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto dari pihak kontraktor yang memberi,” ujar Naimullah.
Alex Sudah Sering Diperiksa
Kejati Sumsel sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini, termasuk Alex Noerdin dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya. Sementara Alex Noerdin menjabat sebagai Ketua Pembangunan sekaligus anggota Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya saat mulai dibangun pada 2015.
Selain itu, Kejati Sumsel juga memeriksa mantan Ketua DPRD Provinsi Sumsel 2014-2019, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas. Giri terkait perkara tersebut karena ia sebagai pimpinan DPRD ikut menyetujui anggaran yang diajukan Pemprov Sumsel meski tanpa studi yang layak. Apakah ia juga terlibat, entah lah.
Dua hari setelah pembacaan surat dakwaan Eddy Hermanto dkk yang menyebutkan ada dana yang mengalir ke Alex Noerdin, Kejati Sumsel memeriksa lagi mantan Bupati Banyuasin tersebit. Alex diperiksa selama enam jam oleh penyidik Kejati Sumsel di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (29/7).
Alex dicecar 56 pertanyaan terkait kasus yang merugikan negara Rp116 miliar. Selain Alex, Kejati Sumsel pun turut memeriksa Jimly Asshidiqie.

Alex dan Jimly sudah menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi sejak April 2021 lalu meskipun keduanya sempat berhalangan hadir. Pada pemeriksaan kedua, Alex dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel pada 26 Juli lalu namun mangkir dengan alasan pekerjaan sebagai anggota DPR dan kondisi PPKM di Jakarta sementara Jimly tak hadir tanpa kejelasan.
Pertanyaannya, apakah Alex Noerdin akan juga lolos kali ini. Entah lah. Sepanjang catatan KEADILAN, ini juga akan menguji kembali nyali Kepala Kejati Sumsel M Rum sebagaimana nyalinya pernah diuji publik ketika menjadi Asisten Pidana Khusus di Kejati Sumbar dengan menjadikan seorang Ketua DPD Partai Demokrat di Sumbar menjadi tersangka perkara korupsi dan menyeretnya ke pengadilan saat SBY dan Partai Demokrat berkuasa.
Tabik.
SYAMSUL MAHMUDDIN











