KEADILAN – Perkara korupsi impor gula terus disigi Kejaksaan Agung RI. Rabu (13/03/2024), jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang pejabat Bea Cukai yang bertugas di Riau.
Keempat saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023. Diantaranya FF selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai.
Setelah itu HPT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru. SSC selaku Petugas Hangar KPPBC TMPB Pekanbaru PT SMIP. Dan, YY selaku Staf Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.
Sebagaimana diberitakan keadilan.id pengusutan korupsi impor gula di Kemendag ini diumumkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2023 lalu. Sudah puluhan saksi dari kementerian, bea cukai, pun juga dari bulog yang turut diperiksa.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menjelaskan, kasus korupsi impor gula di Kemendag ini, terkait dengan kebijakan pemberian izin impor gula oleh Kemendag periode 2015 sampai dengan 2023. “Perkara ini menyangkut tentang tindak pidana korupsi dalam hal penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2023,” kata Kuntadi saat itu.
Dia menambahkan, kasus baru ini menyangkut soal pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas harga gula nasional. “Dalam hal tersebut, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Kuntadi, GKM yang disetujui untuk diimpor tersebut, dijadikan gula kristal bibit atau GKB. “Dalam pengolahan GKM menjadi GKB tersebut, diberikan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan,” tegas Kuntadi.
Selain itu, kata Kuntadi, dari penyidikan awal, juga terungkap adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan otoritas internal di Kemendag. “Yaitu memberikan izin impor gula yang melebihi batas kuota maksimal yang tidak sesuai dengan kebutuhan pemerintah,” sambung Kuntadi.
Reporter: Syamsul Mahmuddin
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Pengadaan APD saat Pandemi Covid













