KEADILAN– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, paduan dan produk turunannya tahun 2016 hingga 2021 menghadirkan empat saksi. Saksi menyebut janggalnya surat Dirjen Daglu Kemendag RI terkait impor baja.
Empat saksi itu adalah Wahyu selaku Honorer Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Firza Yoga Pratama sebagai honorer sekretariat Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan, Muhtadi selaku Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) pada kantor pelayanan utama Bea dan Cukai, serta Galih Ilham Setiawan Kabid P2 Bea dan Cukai.
Mereka dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk tiga orang terdakwa sekaligus, yakni Tahan Banurea selaku Analis Muda Perdagangan Impor pada Dirjen Daglu Kemendag sekaligus Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag periode Agustus 2018 hingga Agustus 2020.
Kemudian, Taufiq manajer PT Meraseti, dan Budi Hartono Linardi selaku pendiri PT Meraseti. Keempatnya, menerangkan soal enam surat permohonan dan surat penjelasan terkait persetujuan izin impor dari Kementerian Perdagangan.
Saksi Firza Yoga Pratama mengakui, dia hanya bertugas memberikan nomor-nomor surat penjelasan yang ditandatangani oleh Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Daglu Kemendag. “Saya yang membubuhkan (menuliskan) nomor-nomor arsipnya,” ujarnya.
Dia pun membenarkan bahwa surat penjelasan tersebut ditandatangani Dirjen Daglu Wisnu.
Korupsi Rp23,6 Triliun Impor Baja, Jaksa Kilik Direktur Nippon STI
Sementara itu, saksi dari Kabid P2 Bea dan Cukai Muhtadi dan Galih mengungkapkan, ada kecurigaan dari pihak Kepabeanan soal enam surat penjelasan dari Kemendag tersebut. Sebab, barang impor yang dimaksud untuk proyek Jalan Tol Batang Semarang, yang telah rampung pengerjaannya. “Tidak dilakukan penyidikan Bea Cukai karena belum cukup bukti,” ujar kedua pegawai Bea Cukai tersebut.
Sidang diwarnai dengan permintaan pihak kuasa hukum terdakwa, agar hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi verbal lisan terkait jawaban dari dua saksi yang kemudian ditanggapi jaksa agar dicatat dan mengacu pada KUHAP.
Kuasa hukum terdakwa Budi Hartono Linardi, Yonathan Christofer mengatakan, ada atau tidaknya surat penjelasan tidak menghilangkan proses kepabeanan atau penegakan hukum Undang-Undang tentang Kepabeanan. Sehingga kata dia, tidak ada dampak spesifik dengan adanya surat penjelasan tersebut.
“Jadi apapun itu kita mengikuti aturan berlaku. Terlebih dalam klien kami selaku hanya pengurus Kepabeanan.
Christofer menegaskan bahwa yang terlibat atau yang menjadi subjek hukum adalah importir sendiri. Menurutnya, kliennya hanya bertugas sebagai jasa kepengurusan kepabeanan. “Jadi perlu dicatat bahwa klien kami bukan sebagai importir,” pungkasnya.
Diketahui, Kepala Seksi Aneka Barang Industri pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI periode Agustus 2018 hingga Agustus 2020 Tahan Banurea didakwa bersama Penanggung Jawab PT Meraseti Logistik Budi Hartono Lunardi dan Taufiq selaku Karyawan Meraseti Logistik.
Ketiganya, didakwa bersama-sama merugikan negara lebih dari Rp1 triliun terkait dengan dugaan korupsi Impor Baja dan turunannya Kementerian Perdagangan periode 2016-2021.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Syamsul Mahmuddin











