Kemenkes Permudah KEADILAN- Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya menyatakan, kemenkes akhirnya telah mempermudah penerbitan izin edar bagi industri yang memproduksi alat pelindung diri (APD), dengan ketentuan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Kementerian Kesehatan melakukan relaksasi memberikan kemudahan perizinan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19, termasuk APD yang sudah memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan izin edar,” ujar Arianti, Jumat (17/4/2020).
Adapun cara mengetahui apakah APD yang diproduksi telah memenuhi standar yang ditentukan oleh kemenkes, terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium terhadap material yang digunakan.
Lebih lanjut Arianti menambahkan, untuk APD yang dinyatakan belum sesuai dengan standar bahan yang ada di dalam pedoman kemenkes serta belum memenuhi standar uji yang telah ditetapkan, masih bisa digunakan di area-area dengan tingkat penularan Covid-19 yang rendah.
“Contohnya kita membutuhkan APD untuk tenaga kefarmasian, tenaga gizi, pengendara ambulance. Ini bisa digunakan APD non medis, dan untuk APD ini tidak memerlukan izin edar,” ungkap Arianti.
Arianti memperkirakan bahwa Indonesia membutuhkan sekitar delapan juta APD untuk penanganan kasus Covid-19 hingga Juni 2020 dengan jumlah kasus lebih dari 20 ribu.
AINUL GHURRI








