Kemenhub Naikan Tarif, YLKI Protes

KEADILANKementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menaikan batas bawah dan atas tarif dan jasa.  Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi, kenaikan tarif hanya diberlakukan di wilayah jabodetabek atau zona dua. Dimana, tarif batas bawah (TBB) mengalami kenaikan Rp25 per km. Sedangkan tarif batas atas (TBA) mengalami kenaikan Rp150 per km.

Selain itu, Budi pun menjelaskan, biaya jasa batas atas mengalami kenaikan Rp250. Sedangkan biaya jasa minimal mengalami kenaikan Rp1500. “Biaya jasa batas atas dari Rp2000 menjadi Rp2250 sedangkan biaya jasa minimal dari Rp9000 menjadi Rp10.500,” kata Budi di Kemenhub Jakarta, Selasa (10/03/2020).

Budi mengklaim alasan kenaikan tarif dan jasa ojol ini bukan karena desakan driver ojol. Namun, berdasarkan aspirasi, diskusi dan perhitungan melalui Litbang.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak kenaikan tarif dan biaya jasa ojol. Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kemenhub baru enam bulan (September 2019-red) yang lalu menaikkan tarif ojol. Kemudian, terang Tulus, pemerintah sebaiknya menunda kenaikan tarif tersebut karena belum layak dilakukan dan kenaikan tarif ojol pada tahun lal sudah cukup signifikan.

“Kami menolak kenaikan tarif dan biaya jasa ojol. Menurut kami belum layak, 6 bulan lalu baru dinaikkan dan itu sudah cukup signifikan,” kata Tulus ketika dihubungi pada Selasa sore, 10 Maret 2020.

 

JUNIUS MANURUNG