KEADILAN – Produk impor ilegal masih membanjiri Tanah Air. Guna melindungi industri dalam negeri oleh banjirnya produk tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera membentuk satuan tugas (satgas) impor ilegal.
Pihaknya akan menggaet penegak hukum dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Termasuk sejumlah asosiasi, seperti Hippindo, Apindo, hingga asosiasi pertekstilan.
“Agar bekerja efektif, kami melibatkan sejumlah instansi dan penegak hukum. Mulai dari Polri sampai kejaksaan. Kami sudah berkoordinasi dengan mereka. Tanpa mereka, tak mungkin satgas ini bekerja efektif,” ucap Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Kemendag, Bara Krishna Hasibuan, dalam keterangan pers di Kantor Kemendag, Jakarta Senin (15/7/2024).
Nantinya, kata Bara, satgas itu punya otoritas menginspeksi dan menelusuri di pasar atau toko bila ada temuan barang-barang ilegal.
“Ditelusuri, kenapa bisa barang ilegal ini masuk toko itu. Penegak hukum nanti langsung bisa tentukan langkah-langkah dalam identifikasi dan melakukan tindakan hukum. Ini pentingnya peran penegak hukum di satgas ini, sangat kuat sekali,” tambahnya.
Namun, Bara menuturkan pembentukan satgas ini belum sampai pada strategi atau hal-hal yang bersifat detil. Seperti misalnya, di daerah mana satgas itu, nanti ditargetkan untuk melakukan investigasi.
“Karena satgas ini masih proses pembentukan. Nanti tunggu tanda tangan dari Menteri Perdagangan kalau sudah dibentuk SK nya,” paparnya.
Dari proses pembentukan tersebut, hal pertama yang mereka lakukan ialah data collection.
“Seperti impor-impor barang apa saja yang secara spesifik kita pikir, selama ini yang menurut data itu masuk secara ilegal dan membanjiri pasar Indonesia,” imbuhnya.
Reporter: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Syamsul Mahmuddin







