KEADILAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) tenaga kesehatan saat pandemi covid, Rabu (13/03/2024). Kedua tersangka diduga menggelembungkan harga APD dalam pengadaan.
Sebagaimana siaran pers Kepala Kejati Sumut Idianto yang disebar luaskan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaa Agung Ketut Sumedana, kedua tersangka adalah dr AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dan RMN selaku rekanan dalam pengadaan tersebut. Total pengadaan senilai Rp39 miliar dan nilai kerugian negara akibat penggelembungan sekitar Rp24.007 miliar.
“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” paparnya.
Kronologi Kasus
Pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp.39.978.000.000. Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani tersangka dr. AMH diduga tak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/Mark up yang cukup signifikan.
Dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tak jauh berbeda dari RAB tersebut. Disamping itu, pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tak sesuai spesifikasi serta tak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5. Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim auditor telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Mengingat Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menegaskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan kepada tersangka. Bahwa yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini dugaan korupsi APD di Provinsi Sumatera Utara tahun 2020 dilakukan pada saat Pandemi Global. Untuk diketahui, bahwa Tim Pidsus Kejati Sumut telah melakukan Kerjasama dengan PPATK untuk mencari dugaan adanya aliran dana terkait dugaan korupsi tersebut ke berbagai pihak.
Reporter: Syamsul Mahmuddin
Kado Ramadhan, Jaksa Agung Kabulkan 20 Permohonan Keadilan Restoratif








