KEADILAN – Dengan memanfaatkan lahan seluas 4.212 meter persegi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membangun rumah susun untuk dihuni jaksa yang belum memiliki tempat tinggal selama bertugas di wilayah tersebut. Lahan bekas kantor Kejati lama yang berlokasi di Jalan Ade Irma Nasution No. 14, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang ini sudah memasuki tahap pembangunan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman menyebutkan pelaksanaan proyek pembangunan rumah susun tersebut akan dikerjakan oleh kontraktor PT Global Mandiri Service menggunakan anggaran APBN Kementerian PUPR tahun 2021 senilai Rp33.345.134.000 di bawah pendampingan dari pihak Kejati Sumsel. “Konstruksinya lima tingkat, berisikan 72 unit hunian tipe 36 dengan daya tampung mencapai 288 orang,” sebutnya, Senin (27/9).
Dijelaskan Khaidirman, nantinya rusun tersebut akan dilengkapi fasilitas penunjang, seperti ruang serbaguna, mushala beserta lift dan area parkir yang cukup memadai. “Jumlah parkir 54 lot mobil dan 44 lot sepeda motor,” sambungnya.
Selain itu, rusun juga didesain secara representatif. Menurutnya, bukan sekadar menjadi tempat tinggal jaksa, namun juga berguna untuk berbagai kegiatan seperti diklat dan lain sebagainya. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat pembangunannya sudah bisa dikerjakan, sehingga bisa segera digunakan segala kegiatan korps adhyaksa,” pungkasnya.
Chairul Zein








