KEADILAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil melelang aset rampasan Rp1,28 miliar. Hasil itu diperoleh dari.lelamg serentak selama 3 hari.
Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumatera Barat Basril G mengatakan bahwa lelang serentak digelar sejak tanggal 11 samoai 13 Agustus 2026. Lelang ini diselenggarakan KPKNL Padang dan KPKNL Bukit Tinggi.
KPKNL adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. KPKNL berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Instansi ini merupakan unit vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Ada 53 lot baramg rampasan negara yang sudah berkekuatan hukum tetap yang berhasil kita lelang,” ujarnya kepada Keadilan.id, Jumat (14/08/2026).
Sebagaimana diketahui lelang serentak di wilayah hukum kejati sumbar ini diikuti oleh 15 Satuan Kerja. Jumlah Paket/Lot yang hendak dilelang sebanyak 60 lot yang terdiri dari 65 item barang dengan total nilai limit 947.817.237.
Dan dari 60 lot barang rampasan negara yang dilelang total lot yang terjual sebanyak 53 lot dengan total nilai limit 722.965.627. Hasil lelang Rp1,28 miliar tentu melebihi batas limit. Sedang tujuh lot sisa tak adanyang menawar.
Basril mengatakan bahwa kegiatan lelang serentak selama 3 hari tersebut, mendapat respon yang sangat positif dari
masyarakat. Hal ini terlihat dari total peserta lelang yang melakukan bidding di KPKNL Padang dan KPKNL Bukittinggi sebanyak 1.222 Penawaran.
Keberhasilan ini, lanjutnya tidak terlepas dari masifnya publikasi
melalui Pojok Lapau Lelang Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan di Transmall, Car Free Day, Kanal-kanal Media Sosial, Media Cetak/Online dan Videotron.
“Suksesnya pelaksanaan lelang serentak di kejaksaan tinggi melalui bidang pemulihan aset ini tidak
terlepas juga dari dukungan semua pihak, baik satker Kejari dan Cabjari, Pemprov/Pemkab SeSumatera Barat, KPKNL Padang dan KPKNL Bukittinggi dan para awak media yang turut mempublikasikan penyelenggaraan lelang serentak diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat,” ujarnya.
Kegiatan ini, lanjutnya, merupakan langkah konkret Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Bidang
Pemulihan Aset untuk menyelesaikan aset melalui mekanisme penjualan lelang barang rampasan negara untuk optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara efektif, efisien,
transparan, akuntabel, dan terpadu.
“Lelang serentak ini juga merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam mewujudkan prinsip Recovery is Justice atau pemulihan adalah bagian dari
keadilan. Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan serta dirasakan manfaatnya secara nyata,” pungkasnya.
BACA JUGA: Anak Buah Samin Tan Handry Sulfian Sudah Masuk Gerbang Pengadilan













