KEADILAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik PNS Bea dan Cukai Jakarta. Tersangka dan barang bukti itu diserahkan ke penuntut umum seksi pidana khusus Kejari Jakarta Timur, Kamis 9 Juni 2022.
Tersangka yang diserahkan an. IR. Ia disangka melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti, melalui siaran pers yang disampaikan Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashadi Syam, kepada Keadilan.id.
Pasal 54 terkait perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tak dilekati pita cukai atau tak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. Sedangkan pasal 57 terkait perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana di bidang cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC).
Sementara produk teraebut adalah Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Untuk SKM berbagai merek jumlah totalnya memcapai 746.120 (tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus dua puluh) batang. Untuk SPM merk Luffman dengan jumlah total 7.200 (tujuh ribu dua ratus) batang.












