KEADILAN – Kejaksaan Agung mengusut kasus sebuah perusahaan daerah di Sumatera Selatan. Senin 31 Mei 2021, tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, emeriksa seorang saksi Perkara Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Saksi yang diperiksa yaitu AYH. Dia adalah Direktur PT PD PDE Gas Tahun 2009-2014, Direktur PT DKLN Tahun 2009-2016, Direktur Utama PDPDE Sumsel Tahun 2014, Komisaris PT PD PDE Gas Tahun 2014-2016.
Saksi diperiksa terkait proses perolehan Alokasi Gas Bumi bagian negara yang diterima PDPDE Sumsel yang bekerjasama dengan PT DKLN dengan membentuk perusahaan patungan yang bernama PT PDPDE Gas.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
SYAMSUL MAHMUDDIN












