Kejagung dan KPK Digugat MAKI dalam Kasus Airlangga
KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Gugatan praperadilan MAKI dan LP3HI terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KPK, Senin (25/09/2023). Gugatan itu terkait penghentian penyidikan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya termasuk kebijakan mengatasi kelangkaan minyak goreng.
Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan informasi terkait agenda sidang gugatan praperadilan MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) dan LP3HI (Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia ) terhadap termohon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentian penyidikan terhadap Menko Perekonomian dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah.
Sidang dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL akan berlangsung diruangan sidang empat PN Jaksel.
Seperti di ketahui sebelumnya pada 24 Juli 2023 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil CPO). pemeriksaan ini adalah sebagai tindak lanjut penetapan 3 perusahaan sawit, yaitu Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Reporter : Wilibaldus Aldino
Redaktur:Syamsul Mahmuddin
Komentar Terbaru